Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, dan Program Adiwiyata adalah program untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
Program Adiwiyata ini merupakan program pendidikan lingkungan hidup yang sangat menunjang pada pencapaian standar lulusan di sekolah, dengan berkembangnya karakter yang dibiasakan pada program sekolah adiwiyata ini melalui tiga prinsipnya, yaitu edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Berikut adalah Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila serta Edukasi Ramah Lingkungan kepada Kader Adiwiyata SMP Negeri 4 Sukasada yang berkaitan dengan keinginan menjadikan sekolah sebagai Green School atau Sekolah Adiwiyata yang integratif.
Semoga sukses. Amin.
BalasHapus