Sabtu, 16 Mei 2020

Covid-19, Ini Sederet Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia


Masa darurat Covid-19 yang mengharuskan semua guru dan siswa belajar dari rumah nyatanya tak sekadar mengubah lokasi dan metode belajar.

Lebih besar dari itu, Covid-19 telah mendorong banyak pihak melakukan perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia hanya dalam hitungan bulan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran selama masa pandemi.

Salah satunya mendorong guru untuk tidak fokus mengejar target kurikulum semata selama masa darurat, melainkan juga membekali siswa akan kemampuan hidup yang sarat dengan nilai-nilai penguatan karakter.

Tujuannya, agar pembelajaran jarak jauh tidak membebani guru dan orangtua, terutama siswa sebagai sosok penting dalam pendidikan.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud, serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

“Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum,” papar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/5/2020), seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Yang paling penting, lanjut Nadiem, adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati.

Dalam acara kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19 itu, Nadiem juga mengatakan, sebagai salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan sarana pembelajaran, Kemendikbud pun menggagas Program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI.

Tayangan tersebut merupakan salah satu alternatif belajar yang diberikan Kemendikbud untuk membantu banyak keluarga yang memiliki keterbatasan pada akses internet.

Dengan begitu, harapannya anak-anak memperoleh stimulus untuk terus belajar di rumahnya masing-masing.

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan Kemendikbud menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa.

Selain itu, dibuat pula kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Sedangkan bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud hingga kini yaitu Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 relawan di seluruh Indonesia.

Lalu, mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center, 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien.

Termasuk, mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar.
Sumber: kompas.com

0 comments:

Posting Komentar