SISWA SEKOLAH DI BULELENG BELAJAR DARING SELAMA 14 HARI
Singaraja, Senin 16 Maret 2020 | DISDIKTODAY
Sesuai arahan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan ditindaklanjuti Disdikpora Buleleng, serta didekatkan dengan Sekolah se-kabupaten Buleleng untuk hadir di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja /03/20).Dalam pertemuan singkat ini, Bupati Buleleng memerintahkan agar semua kepala sekolah di semua jenjang satuan pendidikan merumahkan siswa siswinya untuk belajar daring / online. sehat dan bugar guna mencegah timbulnya penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).
Singaraja, Senin 16 Maret 2020 | DISDIKTODAY
Sesuai arahan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dan ditindaklanjuti Disdikpora Buleleng, serta didekatkan dengan Sekolah se-kabupaten Buleleng untuk hadir di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja /03/20).Dalam pertemuan singkat ini, Bupati Buleleng memerintahkan agar semua kepala sekolah di semua jenjang satuan pendidikan merumahkan siswa siswinya untuk belajar daring / online. sehat dan bugar guna mencegah timbulnya penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).
Arahan dan himbauan ini didukung oleh surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang penolakan Corona Virus Desease (COVID-19) dan surat edaran Gubernur Bali No. pendidikan yang disampaikan hal-hal tersebut:
1. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) yang diadakan bulan maret ini ditunda hingga diumumkan lebih lanjut.
2. Proses belajar mengajar untuk siswa siswi ditingkat PAUD, SD, SMP (Derajat), SKB dan PKBM se-Kabupaten Buleleng dilaksanakan secara langsung / online.
3. Kebijakan ini berlaku selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi kembali lanjut.
1. Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) yang diadakan bulan maret ini ditunda hingga diumumkan lebih lanjut.
2. Proses belajar mengajar untuk siswa siswi ditingkat PAUD, SD, SMP (Derajat), SKB dan PKBM se-Kabupaten Buleleng dilaksanakan secara langsung / online.
3. Kebijakan ini berlaku selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 16 Maret 2020 hingga 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi kembali lanjut.
Hal diatas merupakan himbauan isi dari Surat edaran Bupati Buleleng Nomor: 420/990 / PEM / III / 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020, agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan sebagaimana yang diminta dan didukung tanggung jawab penuh.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si mengungkapkan bahwa pelayanan di Disdikpora Buleleng tetap sesuai dengan surat edaran Sekda Provinsi Bali di mana untuk ASN bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar dapat digunakan di kantor dengan hubungan kesehatan yang sehat dan sehat. Bagi staf / pelaksana yang dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Implementasi kebijakan ini disusun oleh Bupati / Walikota.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ir. Gde Darmaja, M.Si mengungkapkan bahwa pelayanan di Disdikpora Buleleng tetap sesuai dengan surat edaran Sekda Provinsi Bali di mana untuk ASN bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar dapat digunakan di kantor dengan hubungan kesehatan yang sehat dan sehat. Bagi staf / pelaksana yang dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan. Implementasi kebijakan ini disusun oleh Bupati / Walikota.
Lebih lanjut untuk proses belajar mengajar di Kabupaten Buleleng “semua belajar dirumah dalam artian semua guru memberikan tugas kepada anak didik dengan cara menggunakan sistem berani / online. Selain itu orang tua juga dihimbau agar selalu dapat mengubah agar agar ini tidak dimanfaatkan oleh anak didik untuk beraktivitas di luar rumah.Pro dan Kontra memang selalu ada dan tentu saja proses pembelajaran tidak akan berjalan dengan maksimal, tetapi ini akan membantu antisipasi untuk mencoba COVID-19 dan "Demi keamanan dan keselamatan kita," kata Kadisdikpora Buleleng.
Bagikan Pos:
0 comments:
Posting Komentar