Kebijakan pembatasan fisik dengan belajar dan bekerja di rumah harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 yang kian meluas. Apabila terpaksa harus keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker terutama ketika berada di tempat dan fasilitas umum.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan penggunaan masker bisa efektif mencegah penularan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, yang bisa menular melalui cairan pernapasan saat batuk atau bersin.
Pemerintah mengimbau agar warga cukup memakai masker kain. Adapun masker bedah dan masker N95 lebih tepat diperuntukkan bagi tenaga medis dan orang sakit. Namun, masker kain harus digunakan dengan baik dan benar, serta tetap menerapkan prinsip jaga jarak sekitar 2 meter dengan orang lain.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan penggunaan masker bisa efektif mencegah penularan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, yang bisa menular melalui cairan pernapasan saat batuk atau bersin.
Pemerintah mengimbau agar warga cukup memakai masker kain. Adapun masker bedah dan masker N95 lebih tepat diperuntukkan bagi tenaga medis dan orang sakit. Namun, masker kain harus digunakan dengan baik dan benar, serta tetap menerapkan prinsip jaga jarak sekitar 2 meter dengan orang lain.
0 comments:
Posting Komentar